Rabu, 21 April 2010

KELULUSAN

Kelulusan siswa kelas IX dan XII tidak mutlak dari ujuan nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia yang telah selesai prosesnya sesuai dengan jadwalnya masing-masing. Namun masih banyak faktor lain yang tidak kalah pentingnya. UN hanyalah salah satunya. Bahkan untuk beberapa sekolah, proses ujian yang berlabel ujian sekolah atau praktik masih dalam proses dan sebentar lagi baru selesai. Untuk tingkat SLTA seluruh proses ujian sepertinya sudah rampung. Para siswa tinggal menunggu pengumuman. Pihak sekolah juga sudah mempersiapkan nilai ujian sekolah dan ujian praktik para siswanya. Hanya menunggu nilai UN yang baru muncul beberapa hari ke depan. Kisarannya tanggal 26 April ini. Tapi ya ditunggu saja sejatinya tanggal berapa. Bisa sebelum, bisa juga setelah tanggal tersebut. Bahkan informasi terdahulu ada yang mengatakan sekitar tanggal 22 April. Tanggal berapa pun pokoknya ya harus ditunggu. Sedangkan untuk tingkat SMP tidak jauh berbeda dengan SMA. Seluruh proses kegiatan ujian sama. Hanya waktunya terpaut sekitar satu minggu.
Setelah pengumuman, ada dua opsi yaitu antara lulus dan tidak lulus. Angin segar untuk siswa SMP dan SMA peserta ujian Tahun 2010 bahwa yang tidak luluh pada ujian Utama ini masih diberi kesempatan kedua dalam bentuk ujian ulangan. Sama seperti beberapa tahun yang lalu.
Berapa kali pun kesempatan yang terbuka di hadapan siswa, baik melalui ujian ulangan, atau melalui paket (paket B atau C), tentunya semua pihak berharap seluruh siswa mampu lulus pada ujian utama tahap pertama. Ini semua untuk UN lho !
Bagaimana dengan ujian sekolah dan ujian praktik? Ya.... semua bergantung dari hasil ujian siswa. Kalau siswa mampu dan dinyatakan lulus...ya lulus. Tetapi kalau siswa dinyatakan tidak lulus ya tidak lulus, walaupun UN dinyatakan lulus. Jadi kesimpulannya adalah: seorang siswa dinyatakan lulus dari salah satu satuan pendidikan tertentu apabila ia lulus UN, lulus ujian sekolah, dan lulus ujian praktik yang dilaksanakan sekolan dengan mendapatkan nilai sesuai ketentuan. Termasuk di dalamnya penilaian tentang akhlak mulia, dan rentetan lainnya.
Satu lagi........ Ada yang meyatakan bahwa siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan, salah satu syaratya adalah siswa tersebut mengikuti proses belajar dalam kurun waktu tertentu (misalnya 6 semester apabila tidak pernah tinggal kelas). Hal ini apabila seorang siswa namanya didaftarkan menjadi calon peserta ujian nasional, otomatis ia telah melalui proses tersebut. Jadi satu syarat ini hampir otomatis diperoleh siswa yang aktif mengikuti proses belajar mengajar walaupun tidak dalam satu satuan pendidikan secara untuh (siswa pindahan dari sekolah lain).
Akhirnya, untuk para siswa selamat menunggu hasil yang selama ini anda tunggu. Semoga jerih payah dan usaha selama ini akan membuahkan hasil yang memuaskan. Guru dan satuan pendidikan akan merasa bangga apabila mampu mengantarkan anak didik mencapai keberhasilan dan kesuksesan. Selanjutnya awalilah langkah anda menuju langkah baru yaitu dunia pendidikan yang lebih tinggi atau dunia kerja yang menanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar